Arsul Sani: Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai Tunjukan Komitmen kepada KPK

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 18 Mei 2021 | 18:59 WIB
Arsul Sani: Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai Tunjukan Komitmen kepada KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan tersebut ditanggapi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebagai komitmen pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Arsul mengemukakan, sebagai anggota DPR periode lalu yang menjadi anggota Panja RUU Perubahan UU KPK, dirinya memahami komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan undang-undang itu adalah tidak menggunakan undang-undang yang dihasilkan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.

"Kalaupun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur. Karena, misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan dimundurkan dengan memanfaatkan persyaratan perundang-undangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," kata Arsul dihubungi, Selasa (18/5/2021).

Dia juga mengemukakan, semangat pembentuk UU KPK adalah jika dalam proses alih status ada pegawai yamg dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka diberi kesempatan terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan tersebut.

"Bukan langsung diberhentikan," ujarnya.

Karena itu Arsul menilai apa yang menjadi pernyataan presiden menunjukkan bahwa Jokowi memang berkomitmen terhadap KPK.

"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," ujar Arsul.

KPK Janji Tindak Lanjut

Sebelumnya, KPK menyambut baik sikap Jokowi yang meminta agar 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tidak diberhentikan, karena tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ujian tes wawasan kebangsaan (TWK).

baca juga

Apalagi, kata Komisioner KPK Nurul Ghufron, pesan Jokowi tersebut tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan revisi UU KPK yang baru agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai dipersulit.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan, Senin (17/5/2021).

Ghufron pun turut mengapresiasi Jokowi atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pernyataan, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," katanya.

Lantaran itu, KPK akan menindaklanjuti arahan Jokowi untuk melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait.

"Dengan arahan presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali  fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi." 

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK diberhentikan sebagai pegawai KPK hanya karena dinyatakan tidak lulus TWK. 

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).

Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Mereka di antaranya, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko.

Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.

Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua kepala satgas dari tim penyelidik. Salah satunya Penyidik Senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Pun ada pula nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti,"  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah

Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah

News | Selasa, 18 Mei 2021 | 18:07 WIB

Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis

Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis

News | Selasa, 18 Mei 2021 | 17:10 WIB

Sikap Jokowi Soal 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK Diapresiasi Novel Baswedan

Sikap Jokowi Soal 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK Diapresiasi Novel Baswedan

Lampung | Selasa, 18 Mei 2021 | 17:15 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×