Saksi Beberkan Fakta, Eks Mensos Jualiari Kerap Sewa Pesawat Pribadi

Rabu, 19 Mei 2021 | 16:32 WIB
Saksi Beberkan Fakta, Eks Mensos Jualiari Kerap Sewa Pesawat Pribadi
Eks Mensos Juliari P Batubara saat menjalani sidang dakwaan kasus suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI