Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Andi Ahmad S

Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
Pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna, [Ist]
  • Jaksa menuntut Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
  • Ahli pengadaan Nandang Sutisna menyatakan kerugian bisnis saat pandemi tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pengadaan barang.
  • Penilaian hukum dianggap tidak komprehensif karena hanya berfokus pada kerugian parsial selama pandemi, bukan keseluruhan siklus kontrak jangka panjang.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat Hari Karyuliarto kini memasuki babak krusial dengan tuntutan jaksa pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul perspektif penting dari pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa perlu dilihat secara lebih komprehensif dalam kerangka konsep pengadaan dan dinamika bisnis yang kompleks.

Tuntutan jaksa yang cukup berat, 6 tahun 6 bulan penjara, tentu didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang signifikan. Namun, menurut Nandang Sutisna, ada aspek mendasar yang perlu diluruskan, khususnya terkait cara memaknai kerugian dalam konteks pengadaan.

"Perlu kehati-hatian dalam membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian pengadaan. Keduanya berada dalam domain yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan,” ujar Nandang, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, pengadaan memiliki batas yang jelas, yaitu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak yang berujung pada serah terima barang dan pembayaran.

“Dalam perspektif pengadaan, proses dianggap selesai ketika barang diterima dan pembayaran dilakukan. Setelah itu, barang masuk ke dalam siklus bisnis. Risiko yang muncul pada tahap tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup pengadaan,” jelasnya.

Menurut Nandang, pencampuran antara siklus pengadaan dan siklus penjualan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hukum.

“Pengadaan dan penjualan adalah dua fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kerugian dalam penjualan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan proses pengadaan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pengadaan, unsur korupsi memiliki indikator yang spesifik.

“Korupsi pengadaan mensyaratkan adanya persekongkolan atau penyimpangan dalam proses, seperti pengaturan, pengkondisian, atau intervensi untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. Tanpa itu, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya korupsi pengadaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nandang menyoroti bahwa kontrak LNG dalam perkara ini bersifat jangka panjang, yaitu berlangsung dari tahun 2019 hingga 2039. Namun, kerugian yang dipersoalkan hanya terjadi dalam periode tertentu, yakni pada masa pandemi 2020–2021.

“Kalau dilihat secara utuh, kerugian hanya terjadi pada periode pandemi 2020–2021. Sementara kontraknya berlangsung 2019 sampai 2039, dan di luar periode pandemi, bisnis tersebut justru menunjukkan kinerja yang menguntungkan,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian yang hanya berfokus pada periode tertentu tanpa melihat keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.

“Menarik kesimpulan dari kerugian parsial pada masa pandemi, lalu mengabaikan periode sebelum dan sesudahnya yang menguntungkan, bukan pendekatan yang komprehensif dalam menilai suatu kegiatan bisnis,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Terkini

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:07 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:06 WIB

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:02 WIB

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:47 WIB

Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:36 WIB

Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi

Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB