Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Andi Ahmad S | Suara.com

Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
Pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna, [Ist]
  • Jaksa menuntut Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
  • Ahli pengadaan Nandang Sutisna menyatakan kerugian bisnis saat pandemi tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pengadaan barang.
  • Penilaian hukum dianggap tidak komprehensif karena hanya berfokus pada kerugian parsial selama pandemi, bukan keseluruhan siklus kontrak jangka panjang.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat Hari Karyuliarto kini memasuki babak krusial dengan tuntutan jaksa pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul perspektif penting dari pengamat manajemen publik sekaligus ahli pengadaan barang/jasa, Nandang Sutisna.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa perlu dilihat secara lebih komprehensif dalam kerangka konsep pengadaan dan dinamika bisnis yang kompleks.

Tuntutan jaksa yang cukup berat, 6 tahun 6 bulan penjara, tentu didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang signifikan. Namun, menurut Nandang Sutisna, ada aspek mendasar yang perlu diluruskan, khususnya terkait cara memaknai kerugian dalam konteks pengadaan.

"Perlu kehati-hatian dalam membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian pengadaan. Keduanya berada dalam domain yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan,” ujar Nandang, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, pengadaan memiliki batas yang jelas, yaitu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak yang berujung pada serah terima barang dan pembayaran.

“Dalam perspektif pengadaan, proses dianggap selesai ketika barang diterima dan pembayaran dilakukan. Setelah itu, barang masuk ke dalam siklus bisnis. Risiko yang muncul pada tahap tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup pengadaan,” jelasnya.

Menurut Nandang, pencampuran antara siklus pengadaan dan siklus penjualan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hukum.

“Pengadaan dan penjualan adalah dua fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kerugian dalam penjualan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan proses pengadaan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pengadaan, unsur korupsi memiliki indikator yang spesifik.

“Korupsi pengadaan mensyaratkan adanya persekongkolan atau penyimpangan dalam proses, seperti pengaturan, pengkondisian, atau intervensi untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. Tanpa itu, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya korupsi pengadaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nandang menyoroti bahwa kontrak LNG dalam perkara ini bersifat jangka panjang, yaitu berlangsung dari tahun 2019 hingga 2039. Namun, kerugian yang dipersoalkan hanya terjadi dalam periode tertentu, yakni pada masa pandemi 2020–2021.

“Kalau dilihat secara utuh, kerugian hanya terjadi pada periode pandemi 2020–2021. Sementara kontraknya berlangsung 2019 sampai 2039, dan di luar periode pandemi, bisnis tersebut justru menunjukkan kinerja yang menguntungkan,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian yang hanya berfokus pada periode tertentu tanpa melihat keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh.

“Menarik kesimpulan dari kerugian parsial pada masa pandemi, lalu mengabaikan periode sebelum dan sesudahnya yang menguntungkan, bukan pendekatan yang komprehensif dalam menilai suatu kegiatan bisnis,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:39 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:05 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:39 WIB

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:37 WIB