Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

Rendy Adrikni Sadikin

Kamis, 20 Mei 2021 | 09:07 WIB
Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Kepolisian memberikan kemudahan kepada publik dengan cara pembuatan SKCK secara online. Maklum, dalam waktu dekat ini, pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diprediksi meningkat seiring dengan pendaftaran kesempatan kerja, terutama sektor pemerintah atau sekolah kedinasan.

Cara pembuatan SKCK secara online pun terbilang mudik. Lalu untuk prosedur, syarat, serta besaran biaya yang dikenakan, apakah ada penjelasan terperinci?

Prosedur Pembuatan SKCK Online:

  1. Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
  2. Buka situs resmi SKCK Online pada skck.polri.go.id.
  3. Pada halaman utama, klik Form. Pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
  4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
  6. Isikan informasi ciri fisik secara detail.
  7. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  8. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
  9. Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk syarat dokumen sendiri, sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Bedanya, berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.

Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli ketika sudah jadi.

Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain adalah :

  1. Hasil scan KTP.
  2. Hasil scan KK asli.
  3. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.
  5. Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

Untuk biaya pembuatan SKCK ini sendiri sama di setiap daerah di Indonesia, yakni sebesar Rp 30.000. Nantinya setelah SKCK sudah jadi, Anda bisa mengambil di kantor polisi terdekat atau yang sudah terdaftar, dengan membawa berkas-berkas pendukung sebagai konfirmasi dan verifikasi data.

Cukup mudah bukan cara pembuatan SKCK secara Online ini?

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB

Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan

Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:16 WIB

Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

News | Rabu, 21 April 2021 | 10:03 WIB

Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya

Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya

News | Kamis, 05 November 2020 | 19:58 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

News | Senin, 02 November 2020 | 19:04 WIB

Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB