Replik Atas Pledoi Rizieq, JPU Minta Hakim Tetap Vonis Sesuai Tuntutan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Mei 2021 | 20:51 WIB
Replik Atas Pledoi Rizieq, JPU Minta Hakim Tetap Vonis Sesuai Tuntutan
Habib Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (20/5/2021). Dia membacakan pledoi terkait Kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab atas tuntutannya dalam kasus Kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (20/5/2021) malam. 

Awalnya, jaksa dalam sidang menyampaikan, jika tuntutannya terhadap Rizieq yakni hukuman penjara 10 bulan dan didenda Rp 50 juta dalam kasus kerumunan Megamendung telah tepat. 

"Berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat," kata jaksa saat bacakan replik dalam sidang. 

Lantaran itu, jaksa meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Rizieq dalam sidang hari ini. Kemudian jaksa meminta juga supaya hakim mengabulkan tuntutan pidana yang sudah dijatuhkan. 

"Menolak seluruh pleidoi dari terdakwa muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab," kata jaksa.. 

"Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang Senin (17/5/2021)," sambungnya.

Pledoi Rizieq

Sebelumnya, sejumlah hal disampaikan Rizieq dalam pledoinya, hal-hal yang menjadi pokok dalam nota pembelaannya tersebut yakni meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya secara murni dalam seluruh tuntutan jaksa. 

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya, ia mengklaim semua terjadi secara spontan. 

baca juga

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan. 

Ia menyebut, tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum. 

Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Selain itu, menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya. 

Untuk itu, atas sejumlah pasal yang didakwakan kepadanya dianggap tak relevan sehingga tak ada unsur pidana terpenuhi. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan secara murni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Selesai Bacakan Pledoi, Hakim Lanjutkan Sidang ke Agenda Replik

Rizieq Selesai Bacakan Pledoi, Hakim Lanjutkan Sidang ke Agenda Replik

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 18:46 WIB

Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!

Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:57 WIB

Rizieq Pakai Syal Palestina di Ruang Sidang: Dukung Kemerdekaan Dari Zionis

Rizieq Pakai Syal Palestina di Ruang Sidang: Dukung Kemerdekaan Dari Zionis

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:28 WIB

Terkini

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

×