Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:23 WIB
Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas
Ilustrasi balon udara (Shutterstock).

Suara.com - Sebuah balon udara berukuran besar nyangkut di tiang listrik daerah Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021), malam. 

Kapolsek Kartasura AKP Indra Romantika Hamiadianto mengatakan balon tersebut cepat mendapat penanganan petugas PLN agar tidak menimbulkan gangguan jaringan.

Dalam laporan Solopos.com, petugas PLN membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menurunkan balon udara. Kendati demikian, PLN tidak sampai melakukan pemadaman listrik di wilayah Kartasura.

Kejadian tersebut sempat membuat warga khawatir akan terjadi ledakan balon udara seperti yang pernah terjadi di Klaten.

Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan lima tersangka kasus meledaknya balon udara yang jatuh di atas rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Senin (17/5/2021).

"Dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara) baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka kebetulan beralamat di Magelang," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.

Kronologi kejadiannya, kelima tersangka membuat dua balon udara setinggi tiga meter. Selanjutnya, para tersangka menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.

Menurut dia, pada penerbangan yang pertama hari Sabtu (15/5), balon udara yang sudah diisi dengan mercon berhasil diterbangkan setinggi sekitar 150 meter, namun setelah itu mercon meledak di udara dan balon jatuh ke tanah.

"Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten. Bahkan setelah ditunggu satu jam balon tidak terlihat lagi, sehingga para tersangka ini pulang ke rumah masing-masing," katanya.

Ia mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu, DAN NT (33) membuat pengapian dari kain.

"Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," katanya.

Sedangkan tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Dia mengatakan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

Foto | Sabtu, 18 April 2026 | 18:05 WIB

180 Tahun Mengungkap Rusia: Festival Balon Udara Ikonik Hiasi St. Petersburg

180 Tahun Mengungkap Rusia: Festival Balon Udara Ikonik Hiasi St. Petersburg

Video | Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:05 WIB

Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan

Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 18:27 WIB

Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan

Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan

Foto | Senin, 07 April 2025 | 18:58 WIB

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB

Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Lifestyle | Kamis, 03 April 2025 | 19:39 WIB

Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara

Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara

News | Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB

Balon Udara Liar Ancam Penerbangan Mudik Lebaran, AirNav Beri Peringatan Keras

Balon Udara Liar Ancam Penerbangan Mudik Lebaran, AirNav Beri Peringatan Keras

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 11:23 WIB

Balas Dendam Korut Kirim Ratusan Balon Udara Isi Kotoran, Korsel Meradang

Balas Dendam Korut Kirim Ratusan Balon Udara Isi Kotoran, Korsel Meradang

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 04:55 WIB

Panas! Korea Utara Kirim Ratusan Balon Isi Sampah dan Kotoran ke Korea Selatan

Panas! Korea Utara Kirim Ratusan Balon Isi Sampah dan Kotoran ke Korea Selatan

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:40 WIB

Terkini

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:55 WIB