Cegah Penjualan Ilegal, Kemenkes dan Satgas Diminta Awasi Distribusi Vaksin

Senin, 24 Mei 2021 | 11:32 WIB
Cegah Penjualan Ilegal, Kemenkes dan Satgas Diminta Awasi Distribusi Vaksin
Ilustrasi - Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin saat pelaksanaan vaksinasi massal di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/1/2021).Vaksinasi massal tersebut diikuti kurang lebih 5.000 tenaga kesehatan. [Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa]

3. Ditangkap 4 Tersangka

Dalam kasus tersebut, ditangkap empat orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut, IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.

4. Pelaku ASN Terancam Dipecat

Dalam kasus tersebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta para pelaku telah menjual vaksin mendapatkan sanksi, paling berat ialah pemecatan.

Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya.

Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.

“Vaksin diberikan Pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” ujar Edy.

Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021. Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Baca Juga: Muncul 10 Klaster Ramadan dan Lebaran di Jawa, 369 Orang Positif Covid-19

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI