Cegah Penjualan Ilegal, Kemenkes dan Satgas Diminta Awasi Distribusi Vaksin

Senin, 24 Mei 2021 | 11:32 WIB
Cegah Penjualan Ilegal, Kemenkes dan Satgas Diminta Awasi Distribusi Vaksin
Ilustrasi - Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin saat pelaksanaan vaksinasi massal di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/1/2021).Vaksinasi massal tersebut diikuti kurang lebih 5.000 tenaga kesehatan. [Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.

“Vaksin diberikan Pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” ujar Edy.

Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021. Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI