Suara.com - Beasiswa Unggulan merupakan program bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditujukan untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Program ini dirancang untuk mendukung mahasiswa berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikbudristek yang ingin melanjutkan studi.
Namun, untuk dapat lolos seleksi beasiswa ini, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya adalah kelengkapan sertifikat pendukung yang valid dan sesuai ketentuan.
Sayangnya, banyak calon pendaftar gagal hanya karena kurang memahami jenis sertifikat yang diakui dalam proses seleksi.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis sertifikat yang wajib disiapkan serta tips lolos seleksi Beasiswa Unggulan 2025.
Apa saja sertifikat yang diakui Beasiswa Unggulan?
Berdasarkan persyaratan Beasiswa Unggulan 2024, peserta diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik atau non akademik tingkat internasional atau nasional.
Selain itu, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dari lembaga resmi, dengan skor minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Antara, jenis sertifikat yang diakui untuk mendaftar Beasiswa Unggulan dari Kemendikbudristek sangat spesifik dan wajib dipenuhi oleh seluruh calon pendaftar.
Jenis Sertifikat yang Diakui Beasiswa Unggulan 2025
1. Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia (UKBI)
Bagi calon penerima beasiswa yang ingin melanjutkan studi di dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyertakan sertifikat UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbudristek.
Hanya UKBI Paket 1 yang diterima. Sertifikat dari lembaga lain tidak diterima.
Skor UKBI Minimum:
S1: Madya (Skor 482–577)