Dapat Fee Rp1.500 Per Bansos, Segini Uang yang Didapat Anak Buah Juliari

Senin, 24 Mei 2021 | 14:27 WIB
Dapat Fee Rp1.500 Per Bansos, Segini Uang yang Didapat Anak Buah Juliari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) saat masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus bansos Corona di KPK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI