Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 15:28 WIB
Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat
Lokasi pembantaian pemilik kebun yang dilakukan pencuri kelapa di Kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. [Digtara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Bernat Faot di Kecamatan Amabi Oefeo Kabupaten Kupang pada Minggu (23/5/2021) petang berhasil dibekuk aparat dari polres setempat. Kepada petugas, pelaku Romelos Agustinus Taraen alias Romelos mengaku nekat membunuh tetangganya sendiri itu karena ketahuan mencuri kelapa di pekarang milik Bernat.

Lantaran itu, dia kemudian menghabisi korban karena tidak ingin terkena sanksi adat yang berlaku.

“Ada sanksi adat bahwa kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi,” kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Senin (24/5/2021).

Aldinan mengemukakan, tindakan yang dilakukan Romelos dilakukan spontan dan tidak direncanakan. Dari pengakuan Romelos, tersangka sebenarnya sudah meminta izin mengambil kelapa kepada pemilik kebun yang berada di sebelah pekarangan Bernat. Namun, ternyata Romelos mengambil kelapa di pekarangan milik Bernat.

Saat ini, Romelos yang merupakan Warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang terancam hukuman paling maksimal 15 tahun kurungan.

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Kupang,

Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP karena menganiaya korban dengan ancaman 7 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, tersangka mencuri dan memotong kelapa di kebun milik korban. Namun ketika ditegur, tersangka malah marah dan membacok korban.

“Korban tegur. Tersangka tidak terima jadi dia potong korban dengan parang,” tambah AKBP Aldinan RJH.

Romelos kemudian membacok Bernat Faot (52), petani yang juga warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibacok di Kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung Bunuh Anak, Gara-Gara Tolak Berhubungan Intim

Sebelumnya diberitakan, Pembunuhan kejam dan sadis kembali terjadi. Kali ini peristiwa pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang mengakibatkan Bernat Faot (52) warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas pada Minggu (23/5/2021) sore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI