Maria Pauline, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 24 Mei 2021 | 20:56 WIB
Maria Pauline, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Senin (24/5/2021) malam. Selain penjara, Maria Pauline juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.

Hakim juga memperberat hukuman Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan Maria setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun pembayaran uang pengganti dilakukan setelah satu bulan menjalani putusan. Bila tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Untuk hal memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam program Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau (KKN). Apalagi Maria juga telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.

"Belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset perusahaan di bawah Gramarindo Group dan telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu," ucap Saifuddin.

Sesuai dakwaan Jaksa, Maria telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Ia melakukan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan hukuman 20 tahun penjara.

Maria telah melakukan tindakan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Selain itu, Maria juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Begal Payudara Ibu-ibu di Kemayoran Ternyata Sudah Sering Beraksi

Pelaku Begal Payudara Ibu-ibu di Kemayoran Ternyata Sudah Sering Beraksi

News | Senin, 24 Mei 2021 | 17:55 WIB

Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini

Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini

News | Senin, 24 Mei 2021 | 09:14 WIB

Bakar Flare di Demo Bela Palestina, Polres Jakpus Kasih Peringatan

Bakar Flare di Demo Bela Palestina, Polres Jakpus Kasih Peringatan

Video | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×