Maria Pauline, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 24 Mei 2021 | 20:56 WIB
Maria Pauline, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Senin (24/5/2021) malam. Selain penjara, Maria Pauline juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.

Hakim juga memperberat hukuman Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan Maria setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun pembayaran uang pengganti dilakukan setelah satu bulan menjalani putusan. Bila tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Untuk hal memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam program Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau (KKN). Apalagi Maria juga telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.

"Belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset perusahaan di bawah Gramarindo Group dan telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu," ucap Saifuddin.

Sesuai dakwaan Jaksa, Maria telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Ia melakukan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan hukuman 20 tahun penjara.

Maria telah melakukan tindakan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Selain itu, Maria juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Begal Payudara Ibu-ibu di Kemayoran Ternyata Sudah Sering Beraksi

Pelaku Begal Payudara Ibu-ibu di Kemayoran Ternyata Sudah Sering Beraksi

News | Senin, 24 Mei 2021 | 17:55 WIB

Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini

Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini

News | Senin, 24 Mei 2021 | 09:14 WIB

Bakar Flare di Demo Bela Palestina, Polres Jakpus Kasih Peringatan

Bakar Flare di Demo Bela Palestina, Polres Jakpus Kasih Peringatan

Video | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×