6.540 Kotak Kontak Listrik Tak Sesuai SNI Dimusnahkan

Erick Tanjung

Rabu, 26 Mei 2021 | 15:41 WIB
6.540 Kotak Kontak Listrik Tak Sesuai SNI Dimusnahkan
Seorang petugas PLN menghidupkan kontak listrik rumah warga yang ikut program promo naikan daya massal (Ant) (Ant/)

Suara.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 6.540 kotak kontak listrik, yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia/SNI di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/5/2021).

Selain Cibinong, kegiatan pemusnahan kotak kontak listrik juga akan dilaksanakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/5), dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/5).

Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, pemusnahan barang tak sesuai SNI ini dilakukan selain melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), juga melindungi industri dalam negeri. Keberadaan kotak maupun tusuk kontak listrik yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, penertiban produk kotak kontak listrik yang tidak sesuai SNI ini merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik. Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.

"Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Selain bermanfaat listrik, juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar," ujar Wanhar.

Kegiatan pemusnahan kotak kontak hasil uji petik Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang tidak sesuai SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, BSN, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan pemusnahan kotak kontak listrik tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.

"Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," katanya.

Veri meminta LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak Kontak/Tusuk Kontak tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk ini. Dan meminta LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran.

baca juga

Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan unit pembina dalam hal ini Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.

"Berdasarkan pemantauan, penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN, dari 12 merek yang dilakukan uji petik sejumlah delapan merek atau 66 persen tidak sesuai SNI," tambah Veri.

Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro melakukan audit terhadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI.

Apabila dari hasil audit/surveilen produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen dapat dibekukan untuk sementara dan dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ivan Fithriyanto menambahkan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala ataupun khusus terhadap produk SNI Tusuk Kontak dan Kotak Kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasaran yang mana produk tersebut telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.

Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan yang rutin dilakukan khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produksi dalam negeri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkab Bogor Didatangi KPK, Ketua Dewan: Jadikan Momentum untuk Berbenah

Pemkab Bogor Didatangi KPK, Ketua Dewan: Jadikan Momentum untuk Berbenah

Bogor | Selasa, 25 Mei 2021 | 19:01 WIB

KPK Semprot Bupati Bogor Ade Yasin Gara-Gara Ini...

KPK Semprot Bupati Bogor Ade Yasin Gara-Gara Ini...

Bogor | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:54 WIB

Fakta Baru OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor

Fakta Baru OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:58 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×