Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 27 Mei 2021 | 07:10 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP/SIM, 
  • Fotokopi KK dan akta kelahiran
  • pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir

Demikianlah informasi mengenai cara membuat CKCK dan cara memperpanjang SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI