Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan majelis hakim atau vonis di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) ini. Kuasa hukum percaya diri hari ini bakal diberikan kemenangan.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya optimistis majelis hakim bakal memberikan keputusan adil dalam sidang hari ini.
"Sudah siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Habib Rizieq jelang sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.
"(Pesannya) Semangat insyaallah hari ini menang," jawabnya.
Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bakal jalani sidang dengan agenda vonis juga dalam kasus kerumunan Petamburan.
Hari ini juga selain sidang dengan agenda vonis terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI.
Untuk diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.