Polres Metro Jakbar Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu dari 4 Kasus

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:42 WIB
Polres Metro Jakbar Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu dari 4 Kasus
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 165 kilogram ganja dan 4,5 kilogram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan kasus narkoba pada periode Februari hingga April 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan barang haram itu hasil pengusutan empat perkara yang berhasil diungkap pihaknya.

"Dimana dari 4 kasus ada 12 tersangka yang berhasil kami amankan, sekarang sedang proses peradilan," kata Ady di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021).

Ady pun merinci dari keempat kasus itu tiga diantaranya berhasil diusut pada Februari 2021. Saat itu aparat menyita 115 kilogram ganja, 4 kilogram sabu.

Kemudian kasus besar di Mandailing Natal, Sumatera Utara berupa ganja.

Ady menuturkan, hanya 12 kilogram yang dibawa dari wilayah itu sebagai contoh, karena sisanya yang diperkirakan mencapai 114 ton, telah dimusnahkan terlebih dahulu.

"Ada 12 hektar yang sebagian sudah kita bakar di wilayah (Mandailing Natal) yang totalnya kalau kita bisa sampaikan ada sekitar 114 ton ganja yang berhasil kami musnahkan," imbuhnya.

Kemudian kasus terakhir pada April 2021 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 25 kilogram di Kendal, Jawa Tengah.

Kekinian ratusan kilogram barang haram itu telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau mesin penghancur limbah.

baca juga

"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 tahum 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ady.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5,2 Kg Sabu dan 248 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Provinsi Lampung

5,2 Kg Sabu dan 248 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Provinsi Lampung

Lampung | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:44 WIB

Saat Ditangkap Polisi, Pemilik Narkoba di Sumut Sembunyi di WC

Saat Ditangkap Polisi, Pemilik Narkoba di Sumut Sembunyi di WC

Sumut | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB

Tunggu Pembeli Narkoba di Pinggir Jalan, Eko Ditangkap Polisi

Tunggu Pembeli Narkoba di Pinggir Jalan, Eko Ditangkap Polisi

Sumut | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:14 WIB

Positif Gunakan Narkoba Lewat Tes Urin, Anak Anggota DPRD Tidak Dipenjara

Positif Gunakan Narkoba Lewat Tes Urin, Anak Anggota DPRD Tidak Dipenjara

Batam | Rabu, 26 Mei 2021 | 07:50 WIB

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Bang Gondrong Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Bang Gondrong Ditangkap Polisi

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 18:46 WIB

Terkini

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:29 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

×