Divonis Ringan Kasus Petamburan, Hakim Sebut Rizieq Tulang Punggung Keluarga

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 Mei 2021 | 18:58 WIB
Divonis Ringan Kasus Petamburan, Hakim Sebut Rizieq Tulang Punggung Keluarga
Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membeberkan sejumlah hal yang membuat ringan dan memberatkan vonis atau putusannya terhadap Rizieq tersebut. 

Pertama, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.

"Hal yang meringankan, terdakwa-terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan," kata majelis hakim dalam putusannya, Kamis (27/5/2021). Hal lain yang menjadi pertimbangan hakim  adalah Rizieq dan terdakwa lainnya merupakan tulang punggung keluarga dan guru atau tokoh agama. 

Atas dasar itu, kemudian majelis hakim memvonis hanya 8 bulan hukuman penjara terhadap Rizieq. Selain Rizieq, 5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi mereka juga masing-masing dikenakan vonis 8 bulan bui. 

"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang. 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihab terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 8 Bulan Penjara, Hakim Bebaskan Rizieq Cs Dari Dakwaan Terkait Ormas FPI

Divonis 8 Bulan Penjara, Hakim Bebaskan Rizieq Cs Dari Dakwaan Terkait Ormas FPI

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:36 WIB

Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:26 WIB

Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Lampung | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:22 WIB

Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:11 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×