Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 Mei 2021 | 20:31 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan di Petamburan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

"Insyallah Juli ya (bebas Rizieq)," kata Aziz ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.

"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.

Kendati begitu, Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.

Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nangis Rizieq Divonis, Massa Simpatisan Tumpah ke Jalan, Keluar dari Sebelah Markas Kodim

Nangis Rizieq Divonis, Massa Simpatisan Tumpah ke Jalan, Keluar dari Sebelah Markas Kodim

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 19:49 WIB

Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan

Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan

Foto | Kamis, 27 Mei 2021 | 19:00 WIB

Divonis Ringan Kasus Petamburan, Hakim Sebut Rizieq Tulang Punggung Keluarga

Divonis Ringan Kasus Petamburan, Hakim Sebut Rizieq Tulang Punggung Keluarga

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:58 WIB

Terkini

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:22 WIB

Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho

Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:14 WIB

Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT

Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:12 WIB

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi

Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:57 WIB

Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge

Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:54 WIB

Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi

Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:54 WIB

Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis

Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:48 WIB

Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang

Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:45 WIB

×