DPR Dorong Penguatan Peran Pusat Kesejahteraan Kemensos

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 28 Mei 2021 | 09:23 WIB
DPR Dorong Penguatan Peran Pusat Kesejahteraan Kemensos
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR-RI Selly Andriany Gantina mendorong penguatan peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dalam tahapan pemutakhiran data. Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memiliki perangkat yang memadai untuk meningkatkan kredibilitas data masyarakat kurang mampu.

Selly mengatakan, belum semua pemerintah daerah mendirikan Puskesos di tingkat desa/kelurahan dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat kabupaten/kota. Kalaupun keduanya sudah diaktivasi, Selly menyatakan, dukungan berupa honorarium untuk fasilitator juga kurang memadai.

Ia menyebut, penguatan perangkat di daerah tersebut diyakni akan membawa kemajuan signifikan dalam perbaikan data dan akan mengatasi permasalahan data yang selama ini terjadi.

Hal menunjukkan bahwa tantangan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemutakhiran data adalah pada dukungan anggaran.

“Tidak setiap pemda mengalokasikan anggaran untuk pemutakhiran data. Oleh karena itu, perlu mengkaji lagi Permensos No. 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan. Di sini perlu dimasukkan pasal tentang anggaran untuk pemutakhiran data,” kata Selly, belum lama ini.

Dengan teralokasikannya anggaran, katanya, tidak alasan bagi pemerintah daerah untuk mengakselerasi pemutakhiran data, khususnya melalui dan Puskesos dan SLRT.

“Dengan adanya penguatan pada regulasi, pemda memiliki payung hukum. Dengan payung hukum yang ada, pemda harus menganggarkan pada APBD-nya.

“Payung hukum yang jelas akan memberikan kepastian bahwa pemda melaksanakan standard pelayanan minimum bidang kesejahteraan sosial, khususnya dalam pemutakhiran data melalui Puskesos,” katanya.

Standar Teknis dalam Permensos No. 9 tahun 2018 merupakan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Beleid ini mengatur juga pelayanan dasar yang merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pernyataan senada disampaikan rekan Selly di Komisi VIII, anggota fraksi Partai Golkar, Hasan Basri Agus (HBA). Ia menyatakan perangkat Kemensos di daerah seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Tingkat Kecamtan (TKSK) sudah cukup baik.

“Hanya ada beberapa pemda yang menganggarkan untuk pemutakhiran data. Yang lain belum. Memang harus hati-hati pegang data. Saya usulkan perkuat perangkat Kemensos ini,” katanya.

HBA juga mengusulkan agar perangkat Kemensos di daerah seperti TKSK dan TSKPD (peyandang disabilitas) bisa fokus bekerja dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan lain.

“Perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan honorarium mereka ini. Setidaknya sama dengan UMR,” katanya

Kemensos mendukung penuh penumbuhan SLRT dan Puskesos di seluruh kabupaten/kota. Pusat layanan penanganan masalah sosial di level grassroot ini menjadi andalan dalam meningkatkan dan mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan sosial.

Dari data Kemensos sampai dengan akhir 2020, SLRT telah terbentuk di 155 kabupaten/kota dan Puskesos pada 7.566 desa/kelurahan. Kemensos menargetkan, tahun 2021 ini SLRT sudah terbentuk pada 300 kabupaten/kota. Dan pada akhir 2024, seluruh kabupaten/kota sudah berdiri SLRT dengan satu desa memiliki setidaknya 1 Puskesos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Buah Mangrove Bisa Jadi Peyek, Ini Sejumlah Karya Ibu-ibu Kebaya

Ternyata Buah Mangrove Bisa Jadi Peyek, Ini Sejumlah Karya Ibu-ibu Kebaya

Bisnis | Jum'at, 28 Mei 2021 | 09:07 WIB

Ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Mensos: Tiap Orang Punya Kekurangan

Ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Mensos: Tiap Orang Punya Kekurangan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:57 WIB

Cek Langsung Dampak Bencana Siklon Seroja Mensos Siap Fasilitasi Kebutuhan Pemkab TTU

Cek Langsung Dampak Bencana Siklon Seroja Mensos Siap Fasilitasi Kebutuhan Pemkab TTU

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 09:58 WIB

Mensos Serahkan Bantuan kepada 2 Ahli Waris Korban Bencana di NTT

Mensos Serahkan Bantuan kepada 2 Ahli Waris Korban Bencana di NTT

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 13:25 WIB

Hari Ini, Mensos ke NTT untuk Salurkan Bantuan dari Para Donatur

Hari Ini, Mensos ke NTT untuk Salurkan Bantuan dari Para Donatur

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:40 WIB

Karang Taruna Muara Gembong Tanam Ribuan Mangrove di Ujung Sungai Citarum

Karang Taruna Muara Gembong Tanam Ribuan Mangrove di Ujung Sungai Citarum

News | Minggu, 23 Mei 2021 | 14:51 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB