Diiming-iming Ilmu Bela Diri, Kakek Paedofil Cabuli Anak SD hingga SMP

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 01 Juni 2021 | 12:40 WIB
Diiming-iming Ilmu Bela Diri, Kakek Paedofil Cabuli Anak SD hingga SMP
Ilustrasi kakek tersangka kasus pencabulan. (Beritajatim.com)

Suara.com - Pria paruh baya berinisial SDY (52) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara akibat perbuatan cabulnya. Kakek paedofil ini ditangkap polisi setelah mencabuli siswa SD hingga SMP dengan modus iming-iming akan diajarkan ilmu bela diri.

Dikutip Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021), peristiwa pencabulan terhadap anak-anak itu terjadi kawasan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, menjelaskan, korban sementara ini masih dua. Yakni satu anak SD dan satu lagu anak SMP kelas 2. Mereka diimingi mau dikatih olahraga bela diri. Namun, korban justru mendapatkan pelakuan seks menyimpang tersebut.

“Kami masih dalami dan sekarang petugas masih memeriksa korban maupun pelaku. Korban sementara ada dua,” paparnya saat gelar perkara di Mapolres Kp3 Tanjung Perak Surabaya, kemarin.

Lebih lanjut Ganis menjelaskan, pelaku merupakan lelaki paruh baya yang sudah lama pisah dengan istrinya. Pelaku melakukan aksi bejat ini di rumahnya dengan cara mengundang korban untuk berlatih. Entah apa yang ada dibenak lelaki paruh baya ini, dia justru tergiur anak kecil.

Dari pengakuan pelaku saat penyelidikan, pelaku membujuk rayu korban guna melancarkan aksinya. Hingga akhirnya kedua korban tersebut menuruti keinginan bejat tersangka. Tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka. 

Apalagi tersangka sudah dianggap seperti Abah sendiri oleh kedua korban. Sehingga hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri dan disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Menurut pemeriksaan, korban baru sekali dicabuli. Pelaku juga terbukti memiliki kelainan seksual yakni paedofilia. Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan pelaku,” tandas Ganis.

Kini pelaku masih dilakukan oemeriksaan. Pelaku sendiri akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014. Sedangkan korban yang membutuhkan pendampingan psikologis akan didampingi hingga sembuh.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelantikan ASN 1.271 Pegawai KPK Dijaga Ketat, Barracuda dan Water Cannon Tutup Jalan

Pelantikan ASN 1.271 Pegawai KPK Dijaga Ketat, Barracuda dan Water Cannon Tutup Jalan

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:54 WIB

Wali Kota Batu Bakal Cek Sekolah Tempat Korban Kekerasan Seksual

Wali Kota Batu Bakal Cek Sekolah Tempat Korban Kekerasan Seksual

Malang | Senin, 31 Mei 2021 | 17:55 WIB

Gegara Layangan Putus, Warga Ribut sampai Digiring ke Kantor Polisi

Gegara Layangan Putus, Warga Ribut sampai Digiring ke Kantor Polisi

Kalbar | Senin, 31 Mei 2021 | 15:35 WIB

Di Meksiko, Bukan Polisi yang Mengejar Kartel Narkoba tapi Sebaliknya

Di Meksiko, Bukan Polisi yang Mengejar Kartel Narkoba tapi Sebaliknya

News | Senin, 31 Mei 2021 | 16:02 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB