Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini

Kamis, 03 Juni 2021 | 08:59 WIB
Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (3/6/2021). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan ahli dari kubu terdakwa.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, kali ini pihaknya akan menghadirkan ekonom Faisal Basri. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang lanjutan perkara pidana Jumhur Hidayat kembali dilaksanakan pada Kamis 3 Juni 2021 yang akan menghadirkan Ahli Ekonomi Faisal Basri dari pihak kuasa hukum," kata Oky dalam keterangannya.

Pekan lalu, Kamis (27/5/2021), tim kuasa hukun Jumhur menghadirkan ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan. Dalam keterangannya, Sofyan menyatakan jika menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran.

Hal itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur mengenai jenis delik dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan berpendapat, secara materil Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Menurut dia, kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.

"Menyiarkan kabar bohong tidak di pidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," kata Sofyan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sofyan berpendapat, keonaran dalam konteks ini harus dijelaskan dan diintepretasikan secara spesifik. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kata keonaran tidak dijelaskan sebagaimana guncangan pancaroba pada saat penyusunan Undang-Undang.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

"Harus di jelaskan, diinterpretasikan keonaran. Tafsir historis pada masa itu timbul keguncangam pancaroba transisional sehingga dibuat UUD itu. Keonaran dalam konteks ini memang tidak disebutkan dalam UU tahun 1946," jelas Sofyan.

Dalam perkara ini, Jumhur sempat mengutip artikel soal pemberitaan tentang Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Merespons hal tersebut, Sofyan menilai jika menyiarkan kabar bohong berbeda konteks dengan membuat berita bohong.

"Menyiarkan kabar bohong kepada publik, kalau sudah tersiar lalu yang di persoalkan penyiar pertama," ungkap dia.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI