Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 Juni 2021 | 08:59 WIB
Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (3/6/2021). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan ahli dari kubu terdakwa.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, kali ini pihaknya akan menghadirkan ekonom Faisal Basri. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang lanjutan perkara pidana Jumhur Hidayat kembali dilaksanakan pada Kamis 3 Juni 2021 yang akan menghadirkan Ahli Ekonomi Faisal Basri dari pihak kuasa hukum," kata Oky dalam keterangannya.

Pekan lalu, Kamis (27/5/2021), tim kuasa hukun Jumhur menghadirkan ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan. Dalam keterangannya, Sofyan menyatakan jika menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran.

Hal itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur mengenai jenis delik dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan berpendapat, secara materil Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Menurut dia, kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.

"Menyiarkan kabar bohong tidak di pidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," kata Sofyan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sofyan berpendapat, keonaran dalam konteks ini harus dijelaskan dan diintepretasikan secara spesifik. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kata keonaran tidak dijelaskan sebagaimana guncangan pancaroba pada saat penyusunan Undang-Undang.

baca juga

"Harus di jelaskan, diinterpretasikan keonaran. Tafsir historis pada masa itu timbul keguncangam pancaroba transisional sehingga dibuat UUD itu. Keonaran dalam konteks ini memang tidak disebutkan dalam UU tahun 1946," jelas Sofyan.

Dalam perkara ini, Jumhur sempat mengutip artikel soal pemberitaan tentang Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Merespons hal tersebut, Sofyan menilai jika menyiarkan kabar bohong berbeda konteks dengan membuat berita bohong.

"Menyiarkan kabar bohong kepada publik, kalau sudah tersiar lalu yang di persoalkan penyiar pertama," ungkap dia.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:37 WIB

Tak Terjadi Keonaran, Ahli dari Jumhur Sebut Penyiaran Berita Bohong Tak Bisa Dipidana

Tak Terjadi Keonaran, Ahli dari Jumhur Sebut Penyiaran Berita Bohong Tak Bisa Dipidana

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:39 WIB

Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting

Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting

News | Senin, 17 Mei 2021 | 19:48 WIB

JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 17:23 WIB

Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:04 WIB

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:39 WIB

Terkini

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 19:48 WIB

43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo

43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:47 WIB

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 19:47 WIB

BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 19:46 WIB

10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?

10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Bekaci | Kamis, 10 September 2026 | 19:44 WIB

×