Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kubu Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ekonom Faisal Basri di Sidang Hari Ini
Kamis, 03 Juni 2021 | 08:59 WIB

BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
27 Mei 2021 | 15:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI