Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:37 WIB
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021).

Dalam persidangan, secara gamblang dia menjelaskan soal dugaan menyebarkan informasi dan kabar bohong sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Okky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur berpendapat, dalam konteks keonaran, ada beberapa faktor yang harus ditinjau. Apakah dalam hal ini unggahan Jumhur di Twitter menimbulkan keonaran harus benar-benar dibuktikan.

"Karena rumusan pasal yang didakwakan oleh jaksa itu delik materil, jadi harus ada dulu keonarannya. Harus muncul dulu. Keonarannya itu kalau udah muncul apakah karena postingan terdakwa, nah itu harus dibuktikan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengertiannya, sebagaimana dijelaskan Sofyan dalam persidangan, keonaran adalah huru-hara. Dalam konteks Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, keonaran yang dimaksud adalah berupa fisik.

"Tapi di UU ITE kan tidak ada keonaran di pasalnya, di Pasal 28 ayat 2 kan
 Karena berdasarkan SARA, golongan tertentu. Jadi di dalam UU itu harus dibuktikan keonaran fisiknya," tegas dia.

Keterangan ahli

Dalam keterangannya, Sofyan menyatakan menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran. Hal itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur mengenai jenis delik dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal itu disebutkan:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun".

Sofyan berpendapat, secara materil Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Menurut dia, kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.

"Menyiarkan kabar bohong tidak di pidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," kata Sofyan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sofyan berpendapat, keonaran dalam konteks ini harus dijelaskan dan diintepretasikan secara spesifik.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kata keonaran tidak dijelaskan sebagaimana guncangan pancaroba pada saat penyusunan Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:39 WIB

Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah

Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah

News | Senin, 15 Maret 2021 | 16:34 WIB

Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain

Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain

News | Senin, 08 Maret 2021 | 17:37 WIB

Sidang Jumhur Kembali Bergulir, Hari Ini Jaksa Boyong Saksi ke PN Jaksel

Sidang Jumhur Kembali Bergulir, Hari Ini Jaksa Boyong Saksi ke PN Jaksel

News | Senin, 08 Maret 2021 | 10:21 WIB

Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang

Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 19:14 WIB

Tuding Pentolan KAMI Sebar Hoaks, Pelapor Akui Belum Baca UU Omnibus Law

Tuding Pentolan KAMI Sebar Hoaks, Pelapor Akui Belum Baca UU Omnibus Law

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:45 WIB

Disebut Cuitan Onar, Kubu Jumhur Balik Cecar Husien Shahab soal Hate Speech

Disebut Cuitan Onar, Kubu Jumhur Balik Cecar Husien Shahab soal Hate Speech

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:30 WIB

Terkini

400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB

Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia

Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:12 WIB

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:11 WIB

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB