Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 17 Mei 2021 | 19:48 WIB
Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat akan kembali berlangsung pada Kamis (20/5/2021) mendatang. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jumhur Hidayat.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya akan menghadirkan satu ahli. Meski demikian, dia masih merahasiakan sosok ahli yang akan dihadirkan tersebut.

"Ahli satu dulu, ini ahli yang penting nih. Ini sangat telak sekali untuk kasus ini. Nanti akan ada ekonom yang akan kami hadirkan," ungkap Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021) hari ini.

Sedianya, kubu Jumhur akan menghadirkan empat orang ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan ekonom. Nantinya, para ahli akan dihadirkan satu-satu agar dapat memberikan keterangan secara panjang saat sidang berlangsung.

"Rencana ada empat ahli, ITE, ekonom, pidana, dan bahasa. Itu satu-satu biar luas waktunya saat memberikan keterangan," kata dia.

Pada sidang hari ini, total ada dua saksi fakta yang telah memberikan keterangan.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.

Walhi selaku organisasi yang berkonsentrasi pada wilayah ekologi sempat mendapat undangan dari pihak Badan Legislatif DPR RI pada Juni 2020. Saat itu, Walhi diundang dalam pembahasan terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang masih dalam tahap rancangan.

"Kami diundang secara tertulis, saat itu sama Badan Legislatif DPR perihal Omnubus UU Cipta Kerja," kata Nur Hidayati.

Hanya saja, Walhi menolak untuk memenuhi undangan tersebut. Pasalnya, Walhi menilai jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja akan mencederai lingkungan dan keadilan sosial.

Nur Hidayati menyampaikan, pihaknya turut menyampaikan surat secara tertulis terkait ketidakhadiran Walhi atas undangan tersebut. Tak hanya itu, Walhi turut memberikan jawaban secara tertulis mengenai sikap atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta.

Memasuki bulan November 2020, Walhi kembali diundang setelah DPR RI mengesahkan undang-undang tersebut. Namun Walhi kembali menolak hadir dengan alasan yang sama.

"Kami yang kedua (undangan) kembali menolak untuk hadir karena UU ini dibikin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Tidak melibatkan masyarakat terdampak maupun organisasi lingkungan hidup," sambungnya.

Nur Hidayati melanjutkan, pihaknya juga sempat meminta draf Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Namun, draf tersebut tak kunjung diberikan hingga pada akhirnya undang-undang tersebut sah.

Atas dasar itu, Nur Hidayati berpendapat jika pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

News | Senin, 17 Mei 2021 | 17:23 WIB

Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:04 WIB

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:39 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB