JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Mei 2021 | 17:23 WIB
JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung
Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),  Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dalam sidang kasus Jumhur Hidayat, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menilai JPU tidak punya alasan ketika menolak keterangan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Dua saksi fakta yang memberikan keterangan itu adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.

Oky Wiratama selaku salah satu kuasa hukum Jumhur berpendapat, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, kapasitas saksi fakta sudah diperluas. Sehingga, saksi fakta tidak sebatas melihat dan mendengar suatu peristiwa tindak pidana, namun lebih dari itu.

"Menurut kami tidak beralasan, karena saksi fakta itu sudah diperluas berdasarkan putusan MK tahun 2010 yang angka 126 KUHAP, tidak sebatas apa yang saksi lihat dan dengar, tetapi apa yang saksi ketahui. Diperluas kapasitasnya," kata Oky.

Oky menilai, JPU tidak membaca putusan MK terkait putusan mengenai kapasitas seorang saksi fakta. Selain Oky, Jumhur selaku terdakwa juga angkat bicara.

Menurut pentolan KAMI itu, JPU sudah bingung dan kehabisan bahan pertanyaan kepada Nur Hidayati dan Panca Damar. Atas dasar tersebut, kata Jumhur, pilihan terakhir dari JPU adalah melakukan penolakan.

"Menurut saya jaksa bingung mau nanya apa. Jadi yang paling bagus memang dalam proses itu ya menolak," ungkap Jumhur.

Jumhur berpendapat, keterangan Nur Hidayati selaku perwakilan Walhi dalam persidangan merupakan sebuah fakta. Pasalnya, Walhi dalam beberapa kesempatan selalu menolak undangan dari DPR RI ketika Omnibus Law - UU Cipta Kerja masih dalam proses rancangan.

"Karena dibilang bukan fakta, yang diberitakan oleh WALHI kan fakta semua. Kalau dia ikut sidang, dia di undang beberapa kali, bahwa dia menolak ajakan untuk karena tidak setuju karena substantif. Itu kan fakta,' tegas Jumhur.

baca juga

Meski demikian, Jumhur tetap menghormati hak JPU dalam persidangan hari ini. Menurut dia, majelis hakim tetap mempunyai pertimbangan atas keterangan saksi fakta yang telah bersaksi.

"Kita hormati saja, haknya jaksa mau nolak semua keterangan dari saksi yang meringankan atau ahli yang meringankan, semua di tolak kan haknya jaksa. Nanti kan majelis hakim pasti punya pertimbangan yang sangat fatal dan itu haknya," pungkas dia.

Sebelumnya, JPU angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur. Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos

News | Senin, 17 Mei 2021 | 16:04 WIB

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:39 WIB

Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding

Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding

Sumut | Senin, 17 Mei 2021 | 13:24 WIB

Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika

Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika

Sumut | Senin, 17 Mei 2021 | 10:18 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×