Ketua KPK Firli Bahuri: SP3 Bukan untuk Perkara BLBI, Tapi BDNI

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 03 Juni 2021 | 17:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri: SP3 Bukan untuk Perkara BLBI, Tapi BDNI
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mebantah bahwa pihaknya pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Firli mengaku SP3 yang diterbitkan ialah terkait bantuan likuiditas Bank Dagang Negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Firli menjawab penyataan Anggota Komisi III Romo M. Syafii yang menyinggung terkait perkara BLBI.

"Banyak yang bertanya kenapa SP3 BLBI terjadi? Ingin kami sampaikan, surat pemberhentian penyidikan bukan perkara BLBI. Tapi yang kami hentikan adalah perkara bantuan likuiditas terhadap Bank Dagang Negara Indonesia," kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Kamis (3/6/2021).

Romo Syafii juga menyinggung perkara BLBI hingga tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pernyataan Romo itu disampaikan usai Filri memberikan paparan mengenai anggaran sekaligus permohonan penambahan anggaran.

"Ada beberapa persoalan yang sekarang paling tidak jadi perhatian publik, tentang SP3 BLBI, soal TWK, dan sebagainya. Ini kemudian menjadi pertanyaan dengan permohonan tambahan anggaran ini," ujar Romo.

Sementara itu dari paparannya kepada Komisi III Firli mengatakan anggaran KPK yang dibutuhkan untuk tahun 2022 sebedar Rp 1.496,31 miliar. Sedangkan pagu indikatif sebesar Rp 1.093,22 miliar.

"Bilamana kondisi keuangan negara memungkinkan, maka KPK berharap dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta medukung seluruh program prioritas nasional, KPK membutuhkan Rp 403,09 miliar sebagai anggaran tambahan," kata Firli.

KPK Siap Hadapi Gugatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut.

baca juga

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021).

Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," ungkap Ali.

Maka itu, KPK mengambil opsi melakukan penghentian penyidikan, karena kasus BLBI bukan tindak pidana.

"Karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," ucap Ali.

Sementara itu, pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka hingga DPO. Mereka bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara.

"Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan. Bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ali.

Jadi, kata Ali, perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.

Sementara itu, KPK terkait untuk melakukan peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.

Maka itu, KPK kata Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang membentuk tim satgas kasu BLBI untuk mengambil aset-aset untuk dikembalikan ke negara.

"KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," tutup Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter, ICW Laporkan ke Bareskrim

Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter, ICW Laporkan ke Bareskrim

Video | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:05 WIB

ICW: Komisaris Perusahaan Tempat Firli Bahuri Sewa Helikopter Pernah Diperiksa KPK

ICW: Komisaris Perusahaan Tempat Firli Bahuri Sewa Helikopter Pernah Diperiksa KPK

Bekaci | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:42 WIB

Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:16 WIB

Gas Kuy! KPK Melelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi E-KTP, Harganya Miring Banget

Gas Kuy! KPK Melelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi E-KTP, Harganya Miring Banget

Otomotif | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:58 WIB

Keterkaitan Kasus Suap Izin Meikarta dan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Firli

Keterkaitan Kasus Suap Izin Meikarta dan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Firli

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

Cetak Rekor Ekspor Kumulatif Chery Tembus Lebih 7 Juta Unit Hingga Agustus 2026

Cetak Rekor Ekspor Kumulatif Chery Tembus Lebih 7 Juta Unit Hingga Agustus 2026

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:43 WIB

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy, Ada Fortuner dan Innova Zenix

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:41 WIB

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:39 WIB

Jangan Asal Larang! Ini 5 Langkah Ajarkan Aturan agar Anak Paham dan Disiplin

Jangan Asal Larang! Ini 5 Langkah Ajarkan Aturan agar Anak Paham dan Disiplin

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:37 WIB

Apa Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui? Ini Pilihannya

Apa Tanaman Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui? Ini Pilihannya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 16:35 WIB

Saat Tablet Mulai Serius Gantikan PC, HUAWEI MatePad Air Andalkan AI, Harga Rp13 Jutaan

Saat Tablet Mulai Serius Gantikan PC, HUAWEI MatePad Air Andalkan AI, Harga Rp13 Jutaan

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 16:34 WIB

Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar

Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:29 WIB

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

×