Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:16 WIB
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Empat saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka seharusnya memberikan kesaksian untuk Angin Prayitno Aji, tersangka dalam kasus ini, pada Rabu (2/6/2021) kemarin.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021). 

Empat saksi yang mangkir panggilan KPK tersebut, yakni seorang konsultan pajak bernama Agus Susetyo, dan tiga mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, yaitu Fahrial, Fahruzzaini, dan Ozzy Reza Pahlevi. 

KPK sendiri meminta keempat orang tersebut agar kooperatif dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang. 

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," katanya. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Angin Prayitno Aji menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017. 

"KPK menetapkan enam tersangka. Pertama APA (Angin Prayitno Aji),"  kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) lalu. 

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak. 

Baca Juga: Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Eks Kepala KPP Pratama Sulsel Wawan

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI