Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Jual Siswi SMP

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 04 Juni 2021 | 08:40 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Jual Siswi SMP
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Suara.com - Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang diduga melibatkan seorang anak perempuan masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di daerah ini.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka, di Kendari, Kamis (3/6/2021), mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita inisial DSN (25), diduga orang yang menjual temannya sendiri inisial ZA (15) kepada pria hidung belang melalui daring.

"Awalnya orang tua korban bernama S (46) mencari anaknya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I keberadaan korban, namun saat itu korban tidak berada di rumah I," kata Arya.

Orang tua I (ibunya) lantas menghubungi pelaku DSN untuk menanyakan keberadaan korban, dan saat itu pelaku DSN menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.

Mendengar keterangan DSN, ibu I lalu menyampaikan kepada orang tua korban bahwa ZA berada di Hotel Putri Darah bersama pelaku, sehingga orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut, namun orang tua korban tidak menemukan anaknya.

"Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I, dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," ujarnya lagi.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO (booking online).

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," ujar dia pula.

Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu, dengan korban mendapat Rp 100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp 500 ribu untuk kebutuhan makan.

Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prostitusi Anak, Pemprov DKI Tutup Permanen Hotel Wisma Prima di Taman Sari

Prostitusi Anak, Pemprov DKI Tutup Permanen Hotel Wisma Prima di Taman Sari

Jakarta | Senin, 31 Mei 2021 | 17:00 WIB

Buntut Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima Taman Sari Ditutup Permanen

Buntut Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima Taman Sari Ditutup Permanen

Jakarta | Senin, 31 Mei 2021 | 15:02 WIB

Jadi Tempat Prostitusi Anak, Hotel Wisma Prima Disegel

Jadi Tempat Prostitusi Anak, Hotel Wisma Prima Disegel

Foto | Senin, 31 Mei 2021 | 12:19 WIB

Dua Cewek BO Disergap di Surabaya Ismi, Mucikari Ngandang di Polres Cilegon

Dua Cewek BO Disergap di Surabaya Ismi, Mucikari Ngandang di Polres Cilegon

Banten | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:58 WIB

Membongkar Modus Mucikari Rekrut Wanita Jadi Cewek Open BO di Jakarta Barat

Membongkar Modus Mucikari Rekrut Wanita Jadi Cewek Open BO di Jakarta Barat

Bekaci | Selasa, 25 Mei 2021 | 07:15 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan

Bekaci | Selasa, 25 Mei 2021 | 06:30 WIB

Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK

Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK

Bali | Senin, 24 Mei 2021 | 11:40 WIB

Terkini

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB