Dalang Penipuan Modus Lolos Seleksi IPDN, ASN Vina Berkomplot dengan Dosen

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 06 Juni 2021 | 11:09 WIB
Dalang Penipuan Modus Lolos Seleksi IPDN, ASN Vina Berkomplot dengan Dosen
Polres Tanjungpinang gelar konferensi pers kasus oknum ASN Pemkot Tanjungpinang, Kepri, Vina Saktiani terlibat kasus penipuan seleksi IPDN. (ANTARA/Ogen)

Suara.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi tersangka kasus penipuan Vina Saktiani mengakui perbuatannya telah menipu seorang warga Tarmizi, dengan iming-iming anak korban lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu.

Kepada korban, Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN.

Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi.

"Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina.

Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya.

“Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim.

Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta.

Namun hingga diancam korban melapor ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban, sehingga, akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi.

Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menilik Pengadaan PPPK dalam Manajemen ASN

Menilik Pengadaan PPPK dalam Manajemen ASN

Your Say | Minggu, 06 Juni 2021 | 10:11 WIB

Ngabalin Tuding Pegawai KPK Tak Lolos TWK Main Politik: Jangan Bikin Gaduh

Ngabalin Tuding Pegawai KPK Tak Lolos TWK Main Politik: Jangan Bikin Gaduh

Banten | Minggu, 06 Juni 2021 | 07:35 WIB

BKN Pastikan Sampai Saat Ini Belum Ada Keputusan Resmi Penerimaan ASN 2021

BKN Pastikan Sampai Saat Ini Belum Ada Keputusan Resmi Penerimaan ASN 2021

News | Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:47 WIB

ASN Pelaku Penipuan di Tanjungpinang Ngaku Sogok Kasi Pemegang Soal dan Dosen IPDN

ASN Pelaku Penipuan di Tanjungpinang Ngaku Sogok Kasi Pemegang Soal dan Dosen IPDN

Batam | Sabtu, 05 Juni 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB