Jadi Tersangka Budidaya Ganja, Warga Brebes Ini Ngaku Dapat Rp 100 Ribu Per Pot

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:23 WIB
Jadi Tersangka Budidaya Ganja, Warga Brebes Ini Ngaku Dapat Rp 100 Ribu Per Pot
Ratusan pohon ganja dalam pot yang disita polisi dari warga Brebes Jateng. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah berisinial SY (36), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja, memberikan pengakuan kepada aparat polisi mengenai tugasnya. 

Dalam perkara tersebut, SY diperintahkan UH menanam dan merawat ganja di lantai dua sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes. UH bertindak selaku investor dalam budidaya tumbuhan bernama latin Cannabis sativa.

Jika berhasil tumbuh dan siap panen, SY dibayar  Rp 100 ribu untuk tiap pot yang dirawatnya. 

"SY sebagai tukang tanam di mana yang bersangkutan pernah diberi uang Rp 550 ribu dan apabila berhasil ataupun  panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100 ribu (per) satu pot," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres  Metro Jakarta Barat pada Rabu (9/6/2021). 

Saat penggerebekan, sebenarnya didapati 300 pot ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot. Sedangkan, 100 pot lainnya mati dan belum tumbuh. 

Kasus ini pun terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Dari tangan TM didapati 3,8 gram ganja. Dalam kasus tersebut, TM  berperan sebagai pemakai dari budidaya ganja. 

Kemudian aparat terus bergerak dan menangkap pria berinisial  HF yang bertugas sebagai kurir. Saat ditangkap di Bendungan Hilir pada 5 Juni 2021  diperoleh ganja seberat 38 gram. 

Tak berhenti sampai di situ, polisi menggerebek SY di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes pada 6 Juni 2021. Saat itulah ditemukan ratusan ganja dalam pot. 

Dari penemuan itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan, hingga ditemukan UH yang berperan sebagai investor.

Dia ditangkap di Gondangdia, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021. Dari tersangka UH disita 29 linting ganja siap pakai dan semangkuk bibit ganja kering. 

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah

Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:37 WIB

4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:44 WIB

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB

Terkini

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:46 WIB

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB