Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 09 Juni 2021 | 13:37 WIB
Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Tersangka UH, yang menjadi investor budidaya ganja dalam pot di Brebes,  mengaku barang haram itu bukan untuk diperjualbelikan, namun untuk konsumsinya sendiri. Dalam pengungkapan kasus budidaya ganja di Brebes, Jawa Tengah, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 200 batang ganja hidup dalam pot.

"Ini tidak diperuntukan untuk komersil, tidak diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan, itu tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres  Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021). 

Kata Ady, tersangka UH merupakan orang yang berasal dari keluarga berada. 

"Karena memang yang bersangkutan (UH) juga secara ekonomi orang yang berada ya. Jadi dia tidak membutuhkan ini untuk komersial," ujar Ady. 

Kemudian  berdasarkan informasi yang digali  dari keluarganya, UH telah sejak lama mengonsumsi ganja. 

"Karena memang yang bersangkutan juga menurut pengakuan dari keluarganya juga sudah cukup lama menggunakan ganja ini," kata dia.

Ratusan pohon ganja dalam pot yang disita polisi dari warga Brebes Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Ratusan pohon ganja dalam pot yang disita polisi dari warga Brebes Jateng. (Suara.com/Yaumal)

Dari hasil penggerebekan di rumah UH, polisi turut menyita 29 linting ganja siap pakai dan 1 mangkok bibit ganja kering siap tanam. 

Dalam budidaya ganja ini, UH membayar seorang pria berinisial SY untuk menanam dan merawatnya, di lantai dua sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah. 

UH membayar SY sebesar Rp550 ribu. Namun jika ganja berhasil tumbuh dan siap panen SY dibayar 100 ribu setiap potnya. Kemudian kata Ady, UH juga sempat melakukan budidaya ganja di Majalengka, Jawa Barat, namun tidak berhasil tumbuh. 

baca juga

"Sebelumnya yang bersangkutan pernah lakukan hal sama di daerah Majalengka, tapi tidak tumbuh kemudian berpindah ke wilayah Brebes," jelas Ady. 

Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)

100 Pohon Ganja Mati

Sebenarnya saat penggerebekan di Brebes Kata Ady, terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot. 

Selain UH dan SY, dua orang lain yang diciduk dalam kasus ganja ini adalah TM dan HF. 

TM berperan sebagai pengguna dari budidaya barang haram ini, saat ditangkap darinya diperoleh 3,8 gram ganja. Sementara HF bertugas sebagai kurir dari tangannya didapati 38 gram ganja. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:44 WIB

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB

Penggerebekan Rumah Ganja di Brebes: Ditanam di Lantai Dua, Sudah Dipanen Beberapa Kali

Penggerebekan Rumah Ganja di Brebes: Ditanam di Lantai Dua, Sudah Dipanen Beberapa Kali

Jawa Tengah | Senin, 07 Juni 2021 | 19:05 WIB

Rumah di Brebes Digrebek Polisi, Ternyata Banyak Ganja Ditanam Secara Hidroponik

Rumah di Brebes Digrebek Polisi, Ternyata Banyak Ganja Ditanam Secara Hidroponik

Jawa Tengah | Senin, 07 Juni 2021 | 16:37 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×