Santoso menilai pernyataan itu kurang tepat disampaikan Yasonna yang notabenenya juga merupakan kader dari partai politik, yaitu PDIP.
"Saya ingin apa yang pak menteri sampaikan yang menyatakan bos Pak Benny masih lama itu supaya dicabut, saya sangat keberatan. Kenapa? Karena Pak Yasonna ini di samping menteri juga kader dari partai politik, jadi kurang tepat juga menyampaikan hal itu. Sehingga nanti akan menimbulkan friksi di tengah-tengah masyarakat," tutur Santoso.
Santoso menilai persoalan bos mereka di partai, yakni AHY jadi presiden pada 2024 atau tidak bukan ditentukan oleh Yasonna.
"Soal bos Pak Benny dan bos saya di tahun 2024 jadi atau tidak biarlah roda sejarah yang akan mencatat itu. Jadi bukan Pak Yasonna," ujar Santoso.
Mendengar Santoso yang menyatakan keberatan, Yasonna memilih mencabut kelakarnya.
"Sebetulnya itu joke, tapi saya cabut, makasih. Mohon maaf," kata Yasonna.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat menegaskan kembali bahwa pernyataan Yasonna menyoal 'bos Pak Benny' adalah candaan.
"Tadi konteksnya bercanda Pak Santoso," kata Adies.
Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut: