Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengatakan Ronald Tannur mendapat remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan.
“Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/8/2025).
Rika mengatakan, semua narapidana berhak mendapatkan remisi selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
Ronald Tanur sempat mendapat sorotan publik atas perkara yang menjeratnya. Saat itu ia melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri hingga meregang nyawa.
Namun saat divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald dinyatakan bebas. Ia disebutkan tidak terbukti bersalah meski secara gamblang terbukti melakukan penganiayaan.
Setelah ditelisik, ternyata pihak hakim telah menerima suap. Suap tersebut diberikan langsung oleh pihak keluarga Ronald Tannur.
Pihak Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi dalam perkara ini.
Baca Juga: Momen Burung Merpati Hinggap di Topi Pasukan Upacara saat Perayaan HUT RI ke-80
Lewat putusan Mahkamah Agung, Ronald Tannur diputus selama 5 tahun penjara. Putusan ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain kasus Ronald Tannur, publik juga tengah menyoroti soal terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto atau Setnov yang mendapat pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat terhadap Setnov bisa terjadi karena sejauh ini ia telah menjalani masa hukum lebih dari 1/3 vonis.
Setnov sebelumnya juga pernah melakukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas perkaranya. Hasil PK memutus Setnov hanya dipenjara 12,5 tahun dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara.