Atas perbuatannya Heru dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Birahi
Belakangan, Heru berdalih tega mencabuli muridnya lantaran tak kuasa menahan birahi. Sebab, dia mengklaim telah lama tak bertemu dengan istrinya.
Heru mengaku telah tujuh tahun mengajar. Selama itu dia tak bertemu dengan istrinya yang berada di Serang, Banten.
"Iya (lama enggak ketemu istri). Saya mungkin khilaf," kata dia.
Total ada lima murid yang diakui oleh Heru sebagai korbannya. Perbuatan itu dia lakukan di lingkungan yayasan tempatnya mengajar.
"Ada lima murid," akunya.