Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:27 WIB
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
Menaker Yassierli [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
  • Formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa rentang 0,5 sampai 0,9.
  • Gubernur wajib menetapkan UMP, UMSP, dan dapat menetapkan UMK serta UMSK paling lambat 24 Desember 2025.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut secara resmi ditandatangani presiden pada Selasa, 16 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli.

Yassierli mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

"Dan hasilnya sudah dilaporkan kepada bapak presiden," ujarnya 

Ia mengatakan Presiden Prabowo lantas memutuskan formulasi kenaikan upah, setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.

Formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kebijakan presiden terkait formula kenaikan upah sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Baca Juga: Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera

PP Pengupahan tersebut juga mengatur:

  1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  2. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI