Atas perbuatannya, kata Iqbal, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (Sumber: Antara)
Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Satgas Nemangkawi: Postingan FB Jadi Barang Bukti
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 11:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
REKOMENDASI
TERKINI