Anies Keluarkan Aturan GOR jadi Tempat Isolasi, Wagub DKI: Belum Diputuskan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:10 WIB
Anies Keluarkan Aturan GOR jadi Tempat Isolasi, Wagub DKI: Belum Diputuskan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram@arizapatria]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeluarkan pernyataan berbeda soal penunjukan sejumlah Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Ia menyebut belum ada keputusan mengenai hal ini.

Namun, Riza memang mengaku GOR menjadi salah satu pertimbangan untuk dijadikan tempat isolasi. Sebab pihaknya masih melakukan sejumlah kajian mengenai hal ini.

"Nanti akan kami pertimbangkan (menggunakan GOR) kami akan lihat perkembangannya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Riza menyebut sejauh ini tempat yang akan disulap menjadi lokasi isolasi pasien adalah di sejumlah wisma. Berbagai titik sudah disiapkan sarana dan prasarananya untuk bisa menampung pasien.

"Jadi belum diputuskan. Sementara yang diputuskan kami menggunakan wisma yang ada," katanya.

Kebijakan penggunaan wisma diambil karena pemerintah pusat telah menyetop dana untuk pembiayaan hotel sebagai tempat isolasi.

"Karena sudah ada penutupan hotel dari Pemerintah Pusat  terkait isolasi mandiri pemerintah mencarikan upaya-upaya di antaranya wisma-wisama  yang nanti akan kita gunakan termasuk nanti mempertimbangkan GOR," pungkasnya.

Keterangan Riza ini berbeda dengan aturan yang sudah diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. Anies telah mengeluarkan  Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021 yang menyatakan GOR sebagai lokasi isolasi.

Kepgub itu juga sekaligus membatalkan Kepgub sebelumnya yakni Kepgub Nomor 979/2020 tentang Lokasi Isolasi Milik Pemprov DKI Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

baca juga

Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta. Anies menuliskan keputusan Presiden Joko Widodo itu menjadi pertimbangan dibuatnya Kepgub.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).

Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.

Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.

Untuk JIC tersedia 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.

Dengan adanya Kepgub baru ini,total lokasi isolasi yang disiapkan Anies adalah sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai  9.084 orang.

Berikut rincian lokasi isolasi terkendali yang disiapkan beserta kapasitasnya:

Tahap I (kapasitas 607 orang):

  • Graha Wisata TMII
  • Graha Wisata Ragunan
  • Hotel Grand Mansion Menteng
  • Pusdiklat Gulkarmat CiracasM
  • Masjid Raya KH. Hasyim Ashari

Tahap II (kapasitas 6.648 orang):

  • Rusun Nagrak Cilincing
  • Rusun Pasar Rumput Manggarai
  • SMPN 285 Pulau Untung Jawa
  • SMKN 61 Pulau Tidung
  • SMPN 288 Pulau Panggang
  • SDN 01 Pulau Kelapa
  • PKBM Pulau Harapan

Tahap III (kapasitas 994 orang)

  • Balai Kesenian Kbn Melati
  • GOR Rawamangun
  • GOR Senen
  • GOR Johar Baru
  • GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir
  • GOR Kecamatan Tanah Abang
  • GOR Kecamatan Kemayoran
  • GOR Kecamatan Tambora
  • GOR Kecamatan Kecamatan Petamburan
  • GOR Kecamatan Kebon Jeruk
  • GOR Kecamatan Cilandak
  • GOR Kecamatan Mampang Prapatan
  • GOR Kecamatan Tebet
  • GOR Pancoran
  • GOR Kecamatan Pasar Minggu
  • Wisma Atlet Raden Inten
  • GOR Ciracas/PKP
  • GOR Cengkareng
  • GOR Setu

Lokasi penginapan untuk tenaga kesehatan (kapasitas 835 orang):

  1. SMK 27 Sawah Besar
  2.  SMK 57 Pasar Minggu
  3. MK 24 Cipayung
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta
  5. Gedung PKK Melati Jaya
  6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poling Capres 2024 Ferdinand: Jokowi Pertama, Prabowo Kedua Disusul Anies Baswedan Ketiga

Poling Capres 2024 Ferdinand: Jokowi Pertama, Prabowo Kedua Disusul Anies Baswedan Ketiga

Bogor | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:51 WIB

Kasus Meledak, Warga Tanjungpinang Meninggal Dunia Akibat Corona Meningkat 300 Persen

Kasus Meledak, Warga Tanjungpinang Meninggal Dunia Akibat Corona Meningkat 300 Persen

Batam | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:33 WIB

Update Terkini Covid-19, RSD Wisma Atlet Didatangi 405 Pasien Dalam Semalam

Update Terkini Covid-19, RSD Wisma Atlet Didatangi 405 Pasien Dalam Semalam

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:44 WIB

Hotel Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Bekasi Terisi Penuh

Hotel Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Bekasi Terisi Penuh

Bekaci | Kamis, 10 Juni 2021 | 06:43 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×