Nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah langkah awal kerja sama penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Selanjutnya, ada juga Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 27 Januari 2021. Artinya, kontrak tersebut dibuat lebih dahulu dari penandatanganan MoU.
Diduga tanggal kontrak tersebut sengaja dibuat mundur (back date) karena kontrak baru dibuat setelah TWK pada tanggal 26 April 2021.
Terkait itu Gufron mengatakan MoU itu tidak pernah dipakai walaupun pihaknya sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK mempersiapkannya.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) Kontrak Swakelola tentang Penyelenggeraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa KPK wajib membayar sebanyak Rp1.807.631.000,00 kepada BKN selaku penyelenggara TWK.
Mekanisme pembayaran diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembayaran dalam dua termin. Pertama, setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebesar Rp1,5 miliar paling lambat pada tanggal 10 Mei 2021.
Selanjutnya, termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. Dalam hal ini KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.