Nurul Ghufron: KPK Tidak Pernah Bayar Pelaksanaan TWK, Itu Ditanggung BKN

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 11 Juni 2021 | 04:50 WIB
Nurul Ghufron: KPK Tidak Pernah Bayar Pelaksanaan TWK, Itu Ditanggung BKN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Mekanisme pembayaran diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembayaran dalam dua termin. Pertama, setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebesar Rp1,5 miliar paling lambat pada tanggal 10 Mei 2021.

Selanjutnya, termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. Dalam hal ini KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI