Maka itu, dia mempertanyakan undangan dari Komnas HAM itu. Karena, sebagai salah satu bentuk kepastian hukum dalam rangka apa memanggil pimpinan KPK.
"Salah satu kepastian hukum adalah kepastian apakah undangan itu dalam rangka apa ? Kalau ada titelnya mohon maaf. KPK selalu mengundang, meminta keterangan para pihak itu selalu jelas, misalnya si X diminta keterangannya dalam dugaan korupsi pasal berapa," ucapnya.
"Karena nggak jelas. Kami nggak berikan. Kemudian kami bertanya, sesungguhnya kan dari pelapor kan jelas, mereka mengadu pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM apa? Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," katanya.