Wacana Sembako Kena PPN, Sri Mulyani Disentil: Mohon Ingat Waktu Miskin Dulu

Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:12 WIB
Wacana Sembako Kena PPN, Sri Mulyani Disentil: Mohon Ingat Waktu Miskin Dulu
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, ikut menyoroti wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Andi Arief memberi sentilan keras untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Dia meminta Sri Mulyani untuk mengingat masa-masa saat pernah miskin.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter miliknya, @AndiArief_, Kamis (10/6/2021).

Andi Arief mengungkit kehidupan Sri Mulyani sebelum menjadi sosok seperti sekarang. Dia menyebut Menteri Keuangan itu harus mengingat masa-masa saat dulu pernah miskin.

"PPN sembako diberlakukan. Mohon Ibu SMI ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com.

Andi Arief menambahkan, Sri Mulyani jangan berubah menyengsarakan rakyat meski kini sudah jadi orang berada dan menempuh pendidikan tinggi,

"Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang punya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat," tegas Andi Arief.

Andi Arief soal wacana sembako dikenai PPN (Twitter).
Andi Arief soal wacana sembako dikenai PPN (Twitter).

Seperti diketahui, Sri Mulyani berkali-kali kena semprot anggota Komisi XI DPR RI soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk kebutuhan pokok atau sembako menjadi objek pajak penghasilan atau PPN.

Merespons hal itu, Sri Mulyani angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Baca Juga: Viral Wanita Tebar Beras di Tengah Jalan, Dikira Jimat, Tujuan Aslinya Mulia

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengakui bahwa memang ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI