Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:01 WIB
Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur
ICW kembali melaporkan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Jumat (11/6/2021) siang. Laporan itu terkait kunjungan Firli ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan helikopter mewah, beberapa waktu lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pelaporan ke Dewas Ini terkait dugaan Firli yang dianggap tidak jujur dalam penyewaan helikopter dan dianggap melanggar kode etik dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. ang diatur dalam peraturan dewas no 2/2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku dan ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ungkap Kurnia di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kurnia menjelaskan laporan terkait penggunaan Helikopter Firli, berbeda dari laporan ICW sebelumnya. Yang dimana Firli sudah dilakukan sidang etik. Dengan putusan majelis etik yang hanya menjatuhkan sanksi ringan.

Maka itu, Kurnia mengaku kecewa terhadap putusan sidang etik Firli saat itu. Ia, menganggap bahwa Dewas hanya formalitas melakukan sidang etik terhadap Firli.

"Kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli, harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal," ucap Kurnia.

Kurnia menilai dalam putusan itu, bahwa dalam penyewaan Helikopter yabg digunakan Firli dalam waktu satu jam sebesar Rp7 juta.

"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta.  Justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," ungkap Kurnia

Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan helikopter dari sejumlah perusahaan.  Apalagi, kata Kurnia, apa yang disampaikan Firli dengan menyewa helikopter hanya Rp7 juta dianggap sangat tidak masuk akal.

baca juga

Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan dan kembali menyidangkan sidang etik terhadap Firli.

"Melihat bukti yang kami uraikan dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 07:40 WIB

Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius

Komnas HAM Berencana Panggil Ketua KPK soal TWK, LPPI: Sangat Tendensius

Jakarta | Jum'at, 11 Juni 2021 | 07:05 WIB

Ferdinand Hutahaean Dukung Ketua KPK Tak Hadir Panggilan Komnas HAM

Ferdinand Hutahaean Dukung Ketua KPK Tak Hadir Panggilan Komnas HAM

Bogor | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:12 WIB

Novel Dkk Laporkan Lili Pintauli ke Dewas, Pimpinan KPK Ogah Ambil Pusing

Novel Dkk Laporkan Lili Pintauli ke Dewas, Pimpinan KPK Ogah Ambil Pusing

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 13:20 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB