Tak Sepakat Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Kesankan Penguasa Ingin Bungkam Kritik

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 13 Juni 2021 | 11:09 WIB
Tak Sepakat Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Kesankan Penguasa Ingin Bungkam Kritik
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku tidak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden di RKHUP. Ia menilai pasal tersebut cenderung mengesankan penguasa berupaya membungkam kritik.

Meski dalam praktiknya belum diketahui, namun Habiburokhman merasa pasal penghinaan presiden sudah lekat dengan stigma tersebut.

"Keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapapun yang menjadi presiden atau siapapun yang berkuasa, menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik," kata Habiburokhman dalam diskusi daring, Minggu (13/6/2021).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mencontohkan, misalnya Presiden Jokowi yang dianggap tidak menghiraukan kritik yang datang kepada dirinya. Jokowi disebut tidak terbawa perasaan dan marah kepada para pengkritiknya.

"Kalau saya cek ya ke orang orang deketnya Pak Jokowi, misalnya, Pak Jokowi tuh orangnya gak pernah makan hati, gak pernah baper dikritik. Beliau gak pernah marah, beliau bahkan orangnya besar hati," ujar Habiburokhman.

Kendati begitu Habiburokhman menegaskan stigma negatif terhadap pasal penghinaan presiden tidak akan lepas. Keberadaa pasal itu tetap dirasa merupakan upaya penguasa membungkan kritik masyarakat kepada pemimpinnya, dalam hal ini kepala negara.

"Proses peradilan lewat kejaksaan dan kepolisian kalau itu pidana di pasal 218 di RKUHP itu, itu tetap saja menimbulkan tuduhan seobjektif apapun proses penyidikan dan penuntutan," kata Habiburokhman.

Dialihkan jadi Perdata

Menurut Habiburokhman, pasal penghinaan presiden lebih baik dialihkan ke perdata, bukan pidana.

Pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata, kata Habiburokhman agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.

"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat antara Komisi III dengan Kemenkumham, Rabu (9/6/2021).

Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.

"Tujuan bahwa pasal ini digunakan utk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.

"Karena apa? Karena kepolisian dan Kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies-Ridwan Kamil Salat Subuh Bareng, Gerindra: Mereka Mau Ngapain Sah-sah Aja

Anies-Ridwan Kamil Salat Subuh Bareng, Gerindra: Mereka Mau Ngapain Sah-sah Aja

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:00 WIB

Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan

Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan

Jogja | Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:38 WIB

Susi Pudjiastuti Ditawari Peran Jadi Germo, Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal

Susi Pudjiastuti Ditawari Peran Jadi Germo, Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 20:51 WIB

Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal, Admin Gerindra: Takut Nanti Bikin Keramaian

Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal, Admin Gerindra: Takut Nanti Bikin Keramaian

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:58 WIB

Prabowo Masih Jadi Pilihan Akar Rumput Gerindra, Puan Kandidat Cawapres Terkuat di Survei

Prabowo Masih Jadi Pilihan Akar Rumput Gerindra, Puan Kandidat Cawapres Terkuat di Survei

Kaltim | Kamis, 10 Juni 2021 | 13:54 WIB

Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:49 WIB

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB

Terkini

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:25 WIB

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:19 WIB

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:01 WIB

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB