Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Minggu, 13 Juni 2021 | 13:38 WIB
Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono memastikan kepolisian tidak bisa langsung memproses penghina presiden dan wakil presiden, sebagaimana pasal penghinaan kepada kepala negara di dalam RKUHP.

Dalam Pasal 218 di draf RKUHP, diketahui pasal tersebut masuk dalam delik aduan. Sehingga tanpa adanya aduan langsung oleh presiden atau wapres, kepolisian tidak bisa memproses pelanggar secara hukum.

"Pada prinsipnya itu adalah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi tidak bisa serta merta kemudian yang masuk dalam kualifikasi penghinaan tadi itu langsung diproses oleh kepolisian, tidak bisa," kata Agus dalam diskusi daring, Mingu (13/6/2021).

Agus melanjutkan, nantinya presiden atau wapres juga harus membuat laporan secara langsung bila dirinya merasa dihina.

Menurut Agus dibuatnya pasal penghinaan presiden dan wapres menjadi delik aduan untuk memberikan ruang bagi kepala negara dalam mempertimbangkan membuat laporan. Pasalnya dengan delik aduan, presiden atau wapres bisa saja merasa tidak perlu melakukan laporan lantaran tidak merasa perlu.

"Sebenarnya ini untuk menghindari adanya hal-hal yang sifatnya sumir tadi. Dalam artian bahwa kalau presiden itu tidak merasa perlu untuk kemudian melaporkan ya nggak perlu. Ngapain kan urusan presiden banyak, ngapain ngurusin yang begini," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej menjelaskan mengapa ancaman hukuman pidana penjara dalam pasal penghinaan presiden dibuat 3,5 tahun. Menurutnya hal itu agar kepolisian tidak bisa melakukan penahanan.

Seperti diketahui polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Karena itu agar tidak terjadi penahanan, ancaman pidana penjara dalam Pasal 218 ayat 1 di draf RKUHP dibuat 3 tahun 6 bulan.

"Oh tidak, tidak lima tahun. 3,5 tahun. Mengapa karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun," kata Eddy di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (9/6/2021.

baca juga

Eddy menegaskan pasal penghinaan presiden dan wapres itu merupakan delik aduan. Sehingga presiden dan wapres diwajibkan membuat laporan sendiri bilamana merasa harkat dan martabatnya diserang.

"Betul, harus presiden. Cuma formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," kata Eddy.

Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218

  1. Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
  2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sepakat Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Kesankan Penguasa Ingin Bungkam Kritik

Tak Sepakat Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Kesankan Penguasa Ingin Bungkam Kritik

News | Minggu, 13 Juni 2021 | 11:09 WIB

Aktivisme Borjuis: Kenapa Kelas Menengah Gagal Pertahanankan Demokrasi?

Aktivisme Borjuis: Kenapa Kelas Menengah Gagal Pertahanankan Demokrasi?

News | Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:03 WIB

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB

Terkini

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Sudah Pakai Night Cream Apakah Masih Perlu Moisturizer? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Bukan Cuma Ngobrol, AI Kini Mulai Ambil Alih Pekerjaan Operasional

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Tentang Masa Depan yang Belum Terjadi dan Pikiran yang Sibuk Khawatir

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

Boyong Menteri ke Halmahera, Prabowo akan Resmikan Megaproyek Hilirisasi Rp180 Triliun

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:27 WIB

IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.154, Saham Haji Isam JARR Merah

IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.154, Saham Haji Isam JARR Merah

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Tak Akan Lindungi Pelaku Kekerasan! Disdik Siap Proses Hukum Guru SMKN 27 Jakarta

Tak Akan Lindungi Pelaku Kekerasan! Disdik Siap Proses Hukum Guru SMKN 27 Jakarta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Kabut Asap Tebal Kepung Pekanbaru, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat

Kabut Asap Tebal Kepung Pekanbaru, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Data Center AI Makin Menjamur, Meutya Hafid: Jangan Ganggu Air dan Energi Warga

Data Center AI Makin Menjamur, Meutya Hafid: Jangan Ganggu Air dan Energi Warga

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Harga Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Harga Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Arin dan Yoon Chan Young Jadi Pemeran Utama Film Horor Bongcheon-dong Ghost

Arin dan Yoon Chan Young Jadi Pemeran Utama Film Horor Bongcheon-dong Ghost

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:00 WIB

×