Rizieq Seret Nama Ahok hingga Diaz Hendropriyono dalam Pledoi, Jaksa: Nggak Nyambung!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 14 Juni 2021 | 11:08 WIB
Rizieq Seret Nama Ahok hingga Diaz Hendropriyono dalam Pledoi, Jaksa: Nggak Nyambung!
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyoroti aksi Habib Rizieq Shihab yang menyeret sejumlah nama dari mulai Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI.

Hal itu disampaikan jaksa saat bacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Jaksa menilai, Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat orang lain. Kemudian mengaitkan orang lain dengan pembelaannya dianggap tak ada hubungannya.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa dalam sidang.

Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

Jaksa menganggao Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan, bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945.

"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoinya usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun.

baca juga

Dalam pledoinya Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.

Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.

Tuntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Swab RS UMMI, Jaksa: Rizieq Terlalu Banyak Curhat, Jangan Koar-koar Tanpa Dalil!

Sidang Swab RS UMMI, Jaksa: Rizieq Terlalu Banyak Curhat, Jangan Koar-koar Tanpa Dalil!

News | Senin, 14 Juni 2021 | 11:00 WIB

HRS Kembali Jalani Sidang Pembacaan Replik JPU Kasus RS Ummi Bogor

HRS Kembali Jalani Sidang Pembacaan Replik JPU Kasus RS Ummi Bogor

Bogor | Senin, 14 Juni 2021 | 09:43 WIB

Dituntut 6 Tahun Bui, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus RS UMMI Hari Ini

Dituntut 6 Tahun Bui, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus RS UMMI Hari Ini

News | Senin, 14 Juni 2021 | 06:34 WIB

Minta HRS Dibebaskan, Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Abaikan Prokes

Minta HRS Dibebaskan, Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Abaikan Prokes

Bogor | Jum'at, 11 Juni 2021 | 16:35 WIB

Terkini

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

×