Tersangka Kasus Tanah, Masa Penahanan Yoory Eks Anak Buah Anies Ditambah 40 Hari

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 Juni 2021 | 13:43 WIB
Tersangka Kasus Tanah, Masa Penahanan Yoory Eks Anak Buah Anies Ditambah 40 Hari
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan Yoory berlaku sejak 16 Juni sampai 25 Juli 2021.

Yoory merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).

Penambahan masa penahanan Yoory, kata Ali, lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoory; Anja;  Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Korporasi PT. Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

baca juga

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto

Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:36 WIB

KPK akan Telisik Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah yang Disebut di Sidang Ekspor Benur

KPK akan Telisik Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah yang Disebut di Sidang Ekspor Benur

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:00 WIB

Kisruh TWK KPK, Hari Ini Komnas HAM Periksa BKN

Kisruh TWK KPK, Hari Ini Komnas HAM Periksa BKN

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 10:47 WIB

KPK Cecar Eks Dirut Perumda Jaya Terkait Anggaran Pembelian Tanah Munjul

KPK Cecar Eks Dirut Perumda Jaya Terkait Anggaran Pembelian Tanah Munjul

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 19:35 WIB

Terkini

Fakta Final Aneh Piala Dunia 2026: Argentina Nol Tembakkan, Messi 1 Sentuhan

Fakta Final Aneh Piala Dunia 2026: Argentina Nol Tembakkan, Messi 1 Sentuhan

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 05:16 WIB

Messi Menangis! Spanyol Kunci Gelar Piala Dunia 2026 Lewat Gol Dramatis Ferran Torres

Messi Menangis! Spanyol Kunci Gelar Piala Dunia 2026 Lewat Gol Dramatis Ferran Torres

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 05:02 WIB

Cara Lionel Messi Pengaruhi Wasit Final Piala Dunia 2026 untuk Usir Marc Cucurella

Cara Lionel Messi Pengaruhi Wasit Final Piala Dunia 2026 untuk Usir Marc Cucurella

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 04:42 WIB

Final Piala Dunia 2026 Lanjut Extra Time: Argentina Main 10 Orang, Messi Mandul

Final Piala Dunia 2026 Lanjut Extra Time: Argentina Main 10 Orang, Messi Mandul

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 04:24 WIB

Wayne Rooney Sebut Penampilan BTS di Halftime Show Final Piala Dunia 2026 Sampah

Wayne Rooney Sebut Penampilan BTS di Halftime Show Final Piala Dunia 2026 Sampah

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 04:14 WIB

Babak I Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Tanpa Gol Kinerja Wasit Disorot

Babak I Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Tanpa Gol Kinerja Wasit Disorot

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 03:09 WIB

Dua Kata Trump untuk Messi, Kode buat Argentina Juara Piala Dunia 2026?

Dua Kata Trump untuk Messi, Kode buat Argentina Juara Piala Dunia 2026?

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:41 WIB

Alasan FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Slavko Vincic di Final Piala Dunia 2026

Alasan FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Slavko Vincic di Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:24 WIB

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:09 WIB

Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir

Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:58 WIB

×