KPK Cecar Eks Dirut Perumda Jaya Terkait Anggaran Pembelian Tanah Munjul

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 15 Juni 2021 | 19:35 WIB
KPK Cecar Eks Dirut Perumda Jaya Terkait Anggaran Pembelian Tanah Munjul
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait anggaran pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini berujung rasuah.

Yoory sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Yoory kini diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR).

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK baru kembali menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoory; Anja; 
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya. Di mana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

baca juga

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! KPK Tetapkan Rudy Hartono jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul

Resmi! KPK Tetapkan Rudy Hartono jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul

News | Senin, 14 Juni 2021 | 18:22 WIB

Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo

Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo

News | Senin, 07 Juni 2021 | 14:11 WIB

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:30 WIB

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:09 WIB

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 18:31 WIB

Eks Anak Buah Jadi Tersangka KPK, Wagub DKI: Jadi Pembelajaran Pejabat

Eks Anak Buah Jadi Tersangka KPK, Wagub DKI: Jadi Pembelajaran Pejabat

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 15:59 WIB

Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 21:36 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 20:26 WIB

Kasus Tanah, KPK Periksa Kepala BPKD DKI dan Pejabat Perumda Sarana Jaya

Kasus Tanah, KPK Periksa Kepala BPKD DKI dan Pejabat Perumda Sarana Jaya

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 11:49 WIB

KPK Cecar Eks Petinggi Perumda Jaya Soal Pengadaan Tanah di Munjul

KPK Cecar Eks Petinggi Perumda Jaya Soal Pengadaan Tanah di Munjul

News | Rabu, 28 April 2021 | 09:55 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×