Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.
Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban
Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kejati Jatim Selidiki Tujuh Perkara Korupsi, Nilainya hingga Rp143M
22 Juli 2023 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI