Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:12 WIB
Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Dimas Angga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI