Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas

Ummi Hadyah Saleh | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:31 WIB
Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers menggelar aksi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (25/8/2022) [Dok :AJI Jakarta]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers menggelar aksi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (25/8/2022). Aksi unjuk rasa tersebut digelar guna mengawal putusan kasasi terhadap penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya.

Dalam aksi tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi kepolisian. Salah satunya dengan membentuk lembaga pengawas eksternal demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang dilakukan anggota Polri terus berulang.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Hakim MA menjatuhkan vonis maksimal bagi kedua terdakwa penganiayaan. Sebab, tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh Nurhadi.

Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong agar MA memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.

"Kasus Nurhadi bukanlah kasus penganiayaan biasa, kasus ini yang memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia karena pelaku adalah aparat penegak hukum dan korban sendiri adalah pembela hak asasi manusia oleh karenanya penting untuk Mahkamah Agung memberikan sanksi yang seadil-adilnya untuk korban dan jurnalis pada umumnya," kata Direktur LBH Pers, Ada Wahyudin dalam siaran persnya.

Penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tidak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Dalam proses penyidikan hanya dua pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penganiayaan kepada Nurhadi. Mereka adalah personel Polda Jatim yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. Kini, proses hukumnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Putusan Besok, AJI Desak Hakim Vonis Berat 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi

Sidang Putusan Besok, AJI Desak Hakim Vonis Berat 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:05 WIB

AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya

AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi di PN Surabaya

Jatim | Selasa, 02 November 2021 | 07:58 WIB

AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

News | Senin, 01 November 2021 | 22:32 WIB

Polisi Harus Menangkap Pelaku Lain Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Polisi Harus Menangkap Pelaku Lain Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Malang | Rabu, 22 September 2021 | 17:15 WIB

AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

Jatim | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:46 WIB

Dua Oknum Polisi Tersangka Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan Jadi Tanda Tanya Besar

Dua Oknum Polisi Tersangka Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan Jadi Tanda Tanya Besar

Jatim | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB