Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 16 Juni 2021 | 20:32 WIB
Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh
Koordinator MAKI Boyamin mendatangi Gedung Kejagung mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA pada Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukuman penjara terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun karena salah satu pertimbangannya ialah memiliki balita berusia 4 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas membandingkannya dengan terdakwa suap kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh

Boyamin mengajak untuk kembali mengingat ketika Angelina Sondakh menjalani proses pengadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Angelina harus kehilangan sang suami Adjie Massaid yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada 2011. Karena itu, Angelina harus menjalani rangkaian persidangan di samping menjadi ibu tunggal bagi putranya,  Keanu Massaid yang saat itu berusia 2 tahun. 

Seiring berjalannya waktu, Angelina pun dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta pada 2013.

Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.  

Kondisi antara Angelina dengan Pinangki pun sama yakni harus menghadapi hukuman ketika masih memiliki anak balita. Namun, masa hukumannya yang berbeda. 

"Angelina Sondakh itu ketika diproses oleh pengadilan itu dalam keadaan dia justru ditinggal meninggal oleh suami dalam keadaan janda, anaknya bahkan masih umur 2 tahun, kalau ini kan (anak Pinangki) 4 tahun," kata Boyamin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).

"Jadi tidak ada relevansinya bahwa dia kemudian pada posisi ini (dipotong masa hukumannya) seakan-akan karena mempunyai anak balita misalnya," sambungnya. 

Boyamin menyoroti terhadap masa hukuman yang diberikan kepada Angelina dan Pinangki. Meskipun memiliki anak balita, tetapi Angelina tetap divonis hukuman 12 tahun penjara dan dikorting menjadi 10 tahun. Sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara dan dikorting menjadi 4 tahun penjara. 

Ia tidak menampik kalau hakim pasti mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena Pinangki adalah seorang ibu. Akan tetapi menurutnya hal tersebut tidak serta merta membuat ringan hukumannya. 

"Mungkin meringankan di level bulanan lah, enam bulan atau maksimal satu tahun, bukan enam tahun begini. Ini kan rasa manusiawi tapi tidak menghapuskan pidananya."

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 19:04 WIB

Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki

Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 18:49 WIB

Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB

Terkini

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB