Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 16 Juni 2021 | 20:32 WIB
Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh
Koordinator MAKI Boyamin mendatangi Gedung Kejagung mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA pada Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukuman penjara terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun karena salah satu pertimbangannya ialah memiliki balita berusia 4 tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas membandingkannya dengan terdakwa suap kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh

Boyamin mengajak untuk kembali mengingat ketika Angelina Sondakh menjalani proses pengadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Angelina harus kehilangan sang suami Adjie Massaid yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada 2011. Karena itu, Angelina harus menjalani rangkaian persidangan di samping menjadi ibu tunggal bagi putranya,  Keanu Massaid yang saat itu berusia 2 tahun. 

Seiring berjalannya waktu, Angelina pun dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta pada 2013.

Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.  

Kondisi antara Angelina dengan Pinangki pun sama yakni harus menghadapi hukuman ketika masih memiliki anak balita. Namun, masa hukumannya yang berbeda. 

"Angelina Sondakh itu ketika diproses oleh pengadilan itu dalam keadaan dia justru ditinggal meninggal oleh suami dalam keadaan janda, anaknya bahkan masih umur 2 tahun, kalau ini kan (anak Pinangki) 4 tahun," kata Boyamin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).

"Jadi tidak ada relevansinya bahwa dia kemudian pada posisi ini (dipotong masa hukumannya) seakan-akan karena mempunyai anak balita misalnya," sambungnya. 

baca juga

Boyamin menyoroti terhadap masa hukuman yang diberikan kepada Angelina dan Pinangki. Meskipun memiliki anak balita, tetapi Angelina tetap divonis hukuman 12 tahun penjara dan dikorting menjadi 10 tahun. Sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara dan dikorting menjadi 4 tahun penjara. 

Ia tidak menampik kalau hakim pasti mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena Pinangki adalah seorang ibu. Akan tetapi menurutnya hal tersebut tidak serta merta membuat ringan hukumannya. 

"Mungkin meringankan di level bulanan lah, enam bulan atau maksimal satu tahun, bukan enam tahun begini. Ini kan rasa manusiawi tapi tidak menghapuskan pidananya."

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan  kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 19:04 WIB

Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki

Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 18:49 WIB

Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

News | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:17 WIB

Terkini

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:09 WIB

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Aquarius yang Kreatif, Ide Liarnya Bisa Jadi Cuan

Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Aquarius yang Kreatif, Ide Liarnya Bisa Jadi Cuan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:06 WIB

BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026

BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 12:05 WIB

Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

Kronologi Lengkap Serda AMF Dianiaya Senior hingga Tewas di Mess Halim Perdanakusuma

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:04 WIB

×